1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Atlasre Global International

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang reasuransi PT Atlasre Global International melalui surat Nomor S-64/NB.1/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Dikutip dari keterangan resminya, OJK menjelaskan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena PT Atlasre Global International telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016), anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Broker Asuransi Sun Maju Pialang Asuransi

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Atlasre Global International diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi.”

Berdasarkan catatan Media Asuransi, sanksi PKU dijatuhkan OJK kepada Atlasre Global International pada 4 Mei 2023 karena persyaratan pemenuhan sertifikat kepialangan bagi anggota direksi perusahaan.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dijatuhkan melalui surat nomor S-30/NB.1/2023 tanggal 4 Mei 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Atlasre Global International dengan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat kepada Perusahaan Pialang Reasuransi PT Atlasre Global International.

 

Editor: Achmad Aris

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Bergerak Mixed, Ajaib Rekomendasikan HRUM, BRPT, TLKM
Next Post Genjot Segmen Otomotif, Sunday Insurance Indonesia Kembangkan Distribusi Partnership

Member Login

or