1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Broker Asuransi Kantata Mitra Jamindo

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo.

Melalui pengumuman resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 15 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Anugrah Medal Broker

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.”

Terkait kewajiban pemenuhan jumlah ekuitas minimum ini, perusahaan pialang asuransi yang bermarkas di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 ini sebelumnya telah dijatuhi sanksi PKU pada tanggal 4 Agustus 2021.

Bahkan jauh sebelumnya yaitu pada tahun 2018, Kantata Mitra Jamindo juga pernah dijatuhi sanksi yang sama terkait masalah kewajiban pemenuhan ekuitas minimal.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berpotensi Bergerak Upward, Cermati 5 Saham Ini
Next Post MARKET REVIEW: IHSG Menguat 0,78%, GOTO Naik 3,1%

Member Login

or