Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Pialang Asuransi Neksus melalui S-104/NB.1/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut dikarenakan PT Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris paling sedikit masing-masing 2 (dua) orang.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
|Baca juga: Anugerah Medal Broker Kena Sanksi OJK, Ini Alasannya
Sebelumnya pada 29 Mei 2021, OJK mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi melalui surat nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Pialang Asuransi Neksus dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019, diketahui bahwa PT Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Pialang Asuransi Neksus wajib tetap melaksanakan kewajiban kewajiban yang jatuh tempo.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News