Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Independen Pialang Asuransi
Dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 6 Juni 2024, OJK menjelaskan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News