1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Dritama Brokerindo

Aktivitas di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Independen Pialang Asuransi

Dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 6 Juni 2024, OJK menjelaskan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Intikeramik Alamasri (IKAI) Catatkan Laba Rp7 Miliar pada 2023
Next Post Amar Bank (AMAR) Jadi Bank Digital Pertama di 2024 yang Bagikan Dividen

Member Login

or