Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Aksi yang dipetakan menjadi delapan langkah ini diungkapkan Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
|Baca juga: Friderica Widyasari Menjabat Plt Ketua OJK
“Kami dan stakeholder berkomitmen untuk memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia. Kami berharap pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investible sehingga memberikan dukungan optimal ke pertumbuhan ekonomi Indonesia,” papar wanita yang biasa dipanggil Kiki ini.
Adapun 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, antara lain:
1. Kebijakan baru free float
Dalam rencana ini, terdapat dua poin yaitu menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15 persen sesuai standar global. Kemudian, dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.
2. Transparansi ultimate beneficial ownership (UBO)
OJK akan memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability atau kelayakan investasi pasar. Hal ini diiringi dengan penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.
3. Penguatan data kepemilikan saham
OJK akan memerintahkan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable. Antara lain dengan mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global. Lalu penguatan ketentuan disclosure pemegang saham emiten/perusahaan tercatat.
4. Demutualisasi bursa efek
Pada poin ini, Kiki menjelaskan, demutualisasi BEI menjadi bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan. Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi bursa efek.
5. Penegakan peraturan dan sanksi
OJK akan melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
6. Tata kelola emiten
OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi/komisaris/komite audit. Kemudian mewajibkan bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untk memiliki sertifikasi CA (certified accountant)
7. Pendalaman pasar secara terintegrasi OJK akan mengakselerasi inisiatif- inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply maupun infrastruktur. Kemudian dilakukan secara transparansi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait
8. Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders
Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri dan pihak-pihak terkait) akan terus diperkuat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi
BTN (BBTN) Berencana Akuisisi Perusahaan Asuransi di 2026, Ini Respons AAUI!
Minggu, 1 Februari 2026
Hot Topic
