Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI), sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, 2 Agustus 2019 menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri,berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi. Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana. Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Ciri-ciri fintech ilegal adalah: tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas. Selain itu, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, serta tidak ada layanan pengaduan.
Selain fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 multi levelmarketing (MLM) tanpa izin, 11 investasi uang, lima investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi. Pihak tersebut juga memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Calon investor juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News