1
1

OJK dan LPS Tingkatkan Kerja Sama

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga. Dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 30 Januari 2019 disebutkan bahwa OJK merupakan regulator atau otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator atauotoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

    Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, peningkatan koordinasi dan kerja sama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Penandatangan perpanjangan nota kesepahaman dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta28 Januari 2019.

   Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK – LPS adalah:

1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:

a. Penanganan Bank Sistemik.

b. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik.

c. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara.

d. Penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.

2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK.

3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

4.  Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif

5. Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

6. Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

7. Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Bank Mandiri Tembus Rp25 Triliun
Next Post Kerja Sama OJK dan LPS

Member Login

or