1
1

OJK Dorong Pembentukan KUPA, Pengamat: Perusahaan Bermodal Cekak Bakal Tetap Hidup!

Ketua Umum Kupasi Wahyudin Rahman. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembentukan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sudah tepat. Sebab akan berdampak positif bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi target modal minimum yang ditetapkan regulator.

KUPA , tambahnya, merupakan inisiatif strategis yang menjadi solusi jalan tengah jika perusahaan asuransi, reasuransi, serta asuransi dan reasuransi syariah tidak mampu memenuhi permodalan dan melaksanakan merger/akuisisi.

|Baca: Galang Dana Rp8,57 Triliun, Smartfren Telecom (FREN) Gelar Rights Issue

“Ini Langkah yang bijak karena perusahaan yang bermodal cekak akan tetap hidup dan modal bakal diakui secara konsolidasi dari seluruh anggota yang bergabung termasuk holding-nya,” ujar Wahyudin, kepada Media Asuransi, Jumat, 26 Januari 2024.

Hingga saat ini konsep kelompok permodalan dan KUB yang telah diimplementasikan perbankan adalah skema yang paling mendekati untuk diterapkan juga ke sektor asuransi. “Tentunya, sektor perbankan sudah teruji dan berpengalaman usai 1998 dan OJK juga telah mempunyai kajian yang matang dan komprehensif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan, KUPA bukan sebuah inovasi baru, tetapi sudah diterapkan sebelumnya oleh beberapa perusahaan asuransi.

“Selain pengelompokan modal inti (KPPE), kita melihat konsep KUPA sudah ada di industri asuransi seperti IFG dengan anggota Jasindo, Jasa Raharja, Jamkrindo, Askrindo, dan IFG Life. Indonesia re dengan anggota ASEI dan Reindo Syariah serta Asuransi Sinarmas dengan anggota Simas Jiwa, Simas Insurtech, dan Nusantara Re,” katanya.

KUPA memiliki konsekuensi

Lebih lanjut, Wahyudin mengimbau bahwa KUPA juga memiliki konsekuensi, karena implementasinya bukan sesuatu yang mudah.

“KUPA bukan tidak ada konsekuensi, tentunya penerapannya tidak semudah yang dibayangkan, faktor negosiasi dan pelaksanaannya akan terjadi pembatasan usaha antaranggota sesuai segmentasi produk dan distribusinya, bahkan hanya menjual produk yang simple saja,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kembangkan Bisnis Hijau, CEO Pertamina NRE Raih Indonesian Executive of The Year
Next Post Asuransi Didorong Konsolidasi Perkuat Ekuitas, Pengamat: Bisa Terdegradasi Jika Tidak Penuhi Modal Minimum!

Member Login

or