– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro” yang merupakan salah satu program dalam rangka memfasilitasi inisiatif masyarakat melalui LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) yang diberi nama Bank Wakaf. Advisor Senior OJKEdy Setiadi dalam sambutannya mengatakan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia telah menjadi salah satu sistem keuangan syariah terlengkap yang diakui secara internasional. “Namun kita menyadari bahwa hingga saat ini masih terdapat tantangan berat untuk terus meningkatkan dan menumbuh kembangkan keuangan syariah di Indonesia. Mikro,” katanya di Jakarta, 24 November 2017.
– Mengutip data OJK, Edy menyebutkan bahwa pangsa pasar total aset keuangan syariah pada bulan September 2017 sebesar 8,09 persen dari keseluruhan aset keuangan Indonesia, mencapaiRp1.075,96 triliun atau 79,75 miliar dolar AS. Komposisi pangsa pasar terbesar pada sektor pasar modal syariah, yaitu 14,64 persen yang jika dilihat lebih jauh komposisi instrumennya masih didominasi oleh sukuk.
= Hal tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pelaku sektor jasa keuangan syariah, mengingat adanya peningkatan jumlah penduduk middle class income Indonesia, yang terutama didominasi penduduk Muslim. Oleh karenanya, menurut Edy Setiadi diperlukan terobosan dan inovasi baru dalam menjaring minat masyarakat untuk mengakses industri jasa keuangan syariah secara lebih luas. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, pertama dengan membangun model bisnis yang mengolaborasikan potensi sektor keuangan, sektor riil, serta sektor relijius atau sosial secara timbal balik, saling mendukung. Kedua, membangun sinergi menjadi penting untuk keuangan dan ekonomi syariah dapat tumbuh secara bersama-sama dan lebih cepat lagi.
– Kolaborasi ketiga, sektor ini telah diinisiasi oleh OJK dengan model bisnis LKM, model bisnis inimengoptimalkan potensi jumlah pesantren yang mencapai 25 ribu di seluruh nusantara. OJK bersama dengan LAZNAS BSM Umat mencanangkan program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah. “Strong points dari model bisnis ini adalah memiliki value preposition dalam menjalankan usaha bisnisnya, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan, mengutamakan kemudahan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam konsep tanggung renteng, amanah, keberlanjutan program, serta mengharapkan keberkahan,” tutur Edy. OJK berharap program LKM Syariah ini dapat menjadi basis pengembangan perekonomian syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan serta dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts