Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak pernah memberikan izin usaha kepada 13 perusahaan dari berbagai sektor jasa keuangan yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
Pengumuman bernomor PENG-3/MS.312/2021 tentang Hati-Hati Terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK tersebut dikeluarkan sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK dari 13 perusahaan.
Ke-13 perusahaan tersebut adalah:
1. Adiputra Investasion dengan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi.
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation dengan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi.
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment dengan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi.
4. PartyZoo dengan pemalsuan izin produk investasi/asuransi.
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi dengan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana.
6. PT Swing Trading Indo dengan pemalsuan izin usaha investasi trading.
7. PT Trade In Plus dengan pemalsuan izin usaha investasi dana online/investasi trading.
8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) dengan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana.
9. PT Trader Binomo Indonesia dengan pemalsuan izin usaha investasi trading.
10. Bareksa Investasi dengan pemalsuan izin usaha investasi trading/investasi dana.
11. PT Investasi Trading Sukses dengan pemalsuan izin usaha investasi trading.
12. Peluang Investasi Emas dengan pemalsuan izin usaha titip dana/modal.
13. PT Bank Syariah Aceh dengan pemalsuan surat tanda terdaftar agen penjamin.
“Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas,” tegas OJK melalui surat pengumuman tersebut.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. Konfirmasi kepastian informasi Lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp resmi 081157157157. “Pengumuman ini hendaknya agar disebarluaskan,” pungkas OJK. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News