Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin perubahan nama kepada PT Asuransi Jiwa Recapital menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-2/NB.11/2019 pada 11 Januari 2019.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A Ariastiadi dalam pengumuman resmi OJK di Jakarta, 23 Januari 2019 mengungkapkan bahwa izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 17 Januari 2019.
Dalam Salinan Keputusan Anggota Komisioner OJK dinyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Recapital atau yang sebelumnya dikenal dengan merek dagang Relife telah menyampaikan laporan perubahan nama itu melalui surat-surat, yakni pada 22 Oktober 2018 dan terakhir pada 7 Januari 2019. “Memutuskan memberlakukan untuk PT Asuransi Jiwa Starinvestama izin usaha di bidang asuransi jiwa yang diberikan kepada PT Asuransi Danamon Jiwa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 576/KMK.017/1997 tanggal 13 November 1997 dan terakhir diberlakukan bagi PT Asuransi Jiwa Recapital berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-098/MK.10/2007 tanggal 31 Januari 2007.” Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News