1
1

OJK Ijinkan DP Nol Persen untuk Pembiayaan Kendaraan Bermotor

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. POJK yang merupakan perbaikan dari POJK sebelumnya ini diterbitkan juga untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

   POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis Perusahaan Pembiayaan mulai dari Jenis Kegiatan Usaha dan perluasannya serta Cara Pembiayaan, termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaansistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung Tingkat Kesehatan Keuangan dan nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Netonya.

   Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan satu persen, dapat menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraanuntuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPFnya di bawah satu persen dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.

  Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena Perusahaan Pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP nol persen ini,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, 16 Januari 2019. Ditambahkan, ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya.

  Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari satu persen dan lebih rendah atau sama dengan tiga persen dapat menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

  Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari tiga persen dan lebih rendah atau sama dengan lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

   Kemudian, untuk Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

    Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari lima persen wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

  Bambang menjelaskan bahwa mengenai tata cara penagihan, diatur beberapa hal seperti mekanisme surat peringatan yang harus berisi minimal mengenai jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, serta bunga dan denda yang terutang. POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukummemiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.  Selain itu, Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggungjawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak laindi bidang penagihan ini. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 6,12 persen
Next Post Galery Eksekutif 2

Member Login

or