1
1

OJK Imbau Direksi & Komisaris Perasuransian Tak Lakukan Fraud

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada para pihak utama perusahaan perasuransian mulai dari direksi, komisaris, hingga dewan pengawas syariah untuk tidak memanfaatkan perusahaan demi kepentingan pribadi yang kemudian dapat merugikan perusahaan dan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan salah satu hal krusial dari aspek proses pelaksanaan tata kelola perusahaan adalah sejauh mana direksi perusahaan telah menjalankan fungsi pengendalian fraud melalui penerapan strategi anti fraud.

“Selain itu menurut kami yang penting dari proses pelaksanaan tata kelola yang efektif juga dikaitkan dengan kewajiban para pihak utama yaitu direksi komisaris termasuk yang syariah yaitu dewan pengawas syariah untuk tidak memanfaatkan perusahaan demi kepentingan pribadi yang kemudian dapat merugikan atau mengurangi keuntungan dan tentu yang kena adalah para pelanggan kita,” jelasnya dalam acara Virtual Workshop bertajuk Antisipasi Krisis Integritas yang digelar oleh Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).

Menurut Riswinandi, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik secara optimal seharusnya dapat mewujudkan terciptanya perusahaan perasuransian yang lebih sehat yang dapat diandalkan, yang amanah dan tentu kompetitif.

Dia menjelaskan bahwa pandemi yang mendorong mobilisasi sumber daya dan pendanaan dalam jumlah besar berpotensi menjadi target yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan tidak terpuji termasuk di dalamnya fraud.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Asuransi Jiwa Sealnsure

“Ini sejalan dengan survei internasional terkait fraud di masa pandemi yang dilakukan Association of Certified Fraud Examiners 2021, dimana 51% responden merasa organisasi mereka menemukan lebih banyak fraud selama pandemi dan 71% responden yang menyatakan bahwa dampak dari fraud yang terjadi semakin besar,” jelasnya.

Dari Global Economic Crime and Fraud Survey yang dilakukan oleh PWC pada tahun 2020, ungkapnya, juga menempatkan penyuapan dan korupsi sebagai salah satu fraud yang sering terjadi selain fraud oleh konsumen, kejahatan cyber, dan penyalahgunaan aset.

“Belajar dari berbagai kasus yang terjadi di beberapa tahun terakhir, kepercayaan konsumen terhadap pelaku industri perasuransian nasional tentu terkait dengan kualitas penyelenggaraan proses bisnis di internal pelaku bisnis tersebut,” tegasnya.  

Berdasarkan hasil pengawasan yang OJK lakukan baik berdasar offsite maupun onside, terang Riswinandi, penyelenggaraan kegiatan usaha yang tidak didukung dengan penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara optimal dapat membahayakan keberlanjutan dari usaha perusahaan asuransi.

“Dan jika tidak dilakukan langkah-langkah yang proaktif untuk menyelesaikan kelemahan tersebut tentu hal ini akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang polis karena terjadi kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di kontrak polisnya.”

 

Fungsi Manajemen Risiko & Kepatuhan

Sehubungan dengan berbagai kasus di perusahaan asuransi yang saat ini masih menjadi perhatian publik, jelas Riswinandi, salah satu pelajaran penting yang dapat diambil adalah peran krusial dari fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tree line of defense di perusahaan perasuransian. “Bersama dalam fungsi pengawasan dan pengendalian yang dijalankan oleh bidang operasional dan audit baik internal maupun eksternal. Ini yang perlu menjadi perhatian pula,” tegasnya.

Melalui keberadaan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang berjalan secara efektif, kata Riswinandi, tentunya diharapkan penyelenggaraan kegiatan perusahaan asuransi dapat berjalan secara governance dan tentu prudent. Hal ini penting untuk menutup ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab baik di internal maupun eksternal yang dilakukan tentu bisa diduga untuk keuntungan pribadi dan berpotensi merugikan kepada perusahaan.

Sehubungan dengan peran krusial dari penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik tersebut, sambung Riswinandi, OJK juga telah menyempurnakan terhadap penilaian kesehatan dari lembaga jasa keuangan non bank termasuk di antaranya terkait perusahaan perasuransian.

|Baca juga: OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan

“Jika pengawasan kita sebelumnya lebih memberatkan aspek finansial yang dikaitkan dengan rasio-rasio kesehatan keuangan, review terhadap neraca income statement, maka penilaian tingkat kesehatan perusahaan ini akan dilakukan secara lebih komprehensif dan menyeluruh dengan tambahan tingkat kesehatan tadi,” paparnya.

Sesuai POJK No.28/2020 mengenai penilaian tingkat kesehatan untuk lembaga jasa keuangan nonbank, Riswinandi mengatakan tingkat kesehatan perusahaan ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian composite atas aspek-aspek finansial yang meliputi permodalan dan profitabilitas. “Yang lain aspek nonfinansial mencakup aspek manajemen risiko dan tata kelola. Mudah-mudahan ini akan memberikan hasil yang lebih baik untuk kita menjaga industri ini tumbuh berkelanjutan ke depan.”

Selain penguatan pada aspek tata kelola dan manajemen risiko, tambah Riswinandi, upaya yang lain dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko fraud adalah dengan menerapkan ISO37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

ISO ini merupakan pedoman internasional dalam mengantisipasi, mengimplementasi dalam meningkatkan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan agar dapat diaplikasikan pada organisasi sektor publik, swasta, dan nirlaba serta dapat diintegrasikan juga dengan sistem manajemen dengan standar ISO-ISO yang lain.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APPARINDO Bakal Gandeng KPK Ciptakan Perilaku Bisnis yang Bersih dan Sehat
Next Post Ini Loh Cara Manfaatkan Media Sosial Agar Cepat Dapat Kerja

Member Login

or