1
1

OJK: Industri Asuransi Tumbuh Positif dan Memiliki Daya Tahan yang Baik

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik, serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

    Data OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun atau tumbuh sebesar 8,0 persen yoy (year on year). premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp179,1 triliun, tumbuh 4,1 persen yoy. Sedangkan premi asuransi umum/reasuransi tercatat sebesar Rp102,1 triliun.

     “Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold120 persen,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam rilis tanggal 18 Februari 2020.

     Dia tambahkan, aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen yoy dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS, total asetnya menjadi Rp1.370,4 triliun.

     Menurut Anto, hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya. Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi. “Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun,” tuturnya.

    OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi. Untuk mencapai hal itu, OJK berkomitmen mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank termasuk asuransi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

    Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.

Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi:

1. Prudential Regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), review dan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party).

2. Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan GCG bagi industri.

3. Review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).

Reformasi institusi industri asuransi akan meliputi:

1. Penyusunan Ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit policy).

2. Analisis Industri.

3. Review dan Rekomendasi Penyesuaian Ketentuan Perizinan dan Kelembagaan (Entry policy).

Reformasi infrastruktur meliputi:

1. Penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP).

2. Penyempurnaan Sistem Informasi Pengawasan dan Pelaporan.

3. Penyusunan Pedoman dan Pelatihan.

    Sementara itu, mengenai proses hukum kasus Asuransi Jiwa Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, menurut Anto Prabowo, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut.

    Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung. “Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” tandas Anto.

    Dia jelaskan, hal yang sama juga sudah OJK sampaikan kepada pengurus PT Wana Artha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya. OJK menginformasikan bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. “Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Begitu pula bagi masyarakat diharapkan untuk semakin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK ini, pada tanggal 18 Februari sore, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dan seluruh Anggota Bursa yang Rekening Efek Nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, bahkan OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI Bagikan Dividen Rp20,6 Triliun
Next Post

Member Login

or