1
1

OJK Ingin Sektor IKNB Tumbuh Berkualitas, Ini Caranya

Media Asuransi, JAKARTA – Berbagai risiko dan kondisi ketidakpastian yang muncul saat ini menjadi peringatan bagi kita semua mengenai pentingnya penguatan pengawasan untuk mewujudkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang profesional dan amanah, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Namun, menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, perlu disadari bersama bahwa mekanisme pengawasan yang optimal membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder, yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta tentunya OJK selaku regulator sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industry, serta organisasi profesi dan asosiasi industry, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ogi dikutip dari akun instagram resmi OJK, Senin, 22 Agustus 2022.

|Baca juga: OJK Dorong Peningkatan Tata Kelola Pelaku Pasar

Lebih lanjut dijelaskan bahwa layer pertama adalah penguatan di internal perusahaan. Penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

“Penerapan manajemen risiko yang efektif juga dibutuhkan agar perusahaan senantiasa agile dengan bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan dating dan berpotensi mengganggu going concern perusahaan,” tuturnya.

Dia tambahkan, melalui penguatan internal yang fokus pada kedua aspek tersebut, maka seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara secara prudent, dengan dukungan mekanisme check and balance yang baik. Sehingga tercipta sebuah mekanisme yang dapat memastikan agar seluruh proses bisnis harian di perusahaan senantiasa dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur internal dan ketentuan perundangan yang berlaku.

|Baca juga: OJK Perkuat Kolaborasi dengan IAI, Termasuk dalam Penerapan PSAK 74

Layer kedua, dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri. Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin professional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.

OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen. “OJK juga melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi,” kata Ogi.

Layer ketiga, peran OJK sebagai regulator. OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan sektor IKNB secara lebih efektif. “OJK juga terus meningkatkan efektivitas pengawasan antara lain dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dan sekaligus peningkatan kapasitas atau expertise SDM pengawas,” tuturnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Kembali Bayar Klaim Hole in One
Next Post MARKET BRIEF: Indeks Dow Jones Merosot 600 Poin

Member Login

or