1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Partnerindo Inti Cipta Menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers

Aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan dengan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi

Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 21 November 2025, disebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan​ nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers melalui KEP-605/PD.02/2025 pada 13 November 2025.

|Baca juga: Nilai Pasar Pialang Asuransi Global Capai US$180 Miliar, Mars McLennan Pimpin Pasar

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan tertulis.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugu Insurance (TUGU) Catatkan Hasil Jasa Asuransi Rp682,6 Miliar
Next Post Permata Bank (BNLI) Dukung Transformasi Otomotif Nasional Lewat GJAW 2025

Member Login

or