Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan dengan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 21 November 2025, disebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers melalui KEP-605/PD.02/2025 pada 13 November 2025.
|Baca juga: Nilai Pasar Pialang Asuransi Global Capai US$180 Miliar, Mars McLennan Pimpin Pasar
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif, Plh. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan tertulis.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
