Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan.
|Baca juga: Pialang Asuransi di Inggris Yakin Asuransi Siber Bakal Berkembang Pesat
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan melalui KEP-582/PD.02/2025 pada 31 Oktober 2025.
|Baca juga: OJK Mencabut Sanksi PKU PT Lidean Pialang Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 21 November 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
