1
1

OJK Jatuhi Sanksi Berlian Aset Manajemen atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp525 juta dan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) karena terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dikutip dalam siaran pers OJK, Senin 16 Oktober 2023, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis sebagai berikut:

Pertama, terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Perintah Tertulis segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan.

|Baca juga: OJK Beri Sanksi 87 Pihak terkait Kasus Pasar Modal

Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administrarif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.

Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT BAM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a. Ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM.

b. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10% (sepuluh persen) Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

c. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% (dua puluh persen) NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,8 Miliar kepada Kresna Asset Management

Kedua, terhadap Retno Dewi selaku Direktur Utama PT BAM dan Arsoni Chrinarto Malau selaku Direktur PT BAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng serta instruksi tertulis untuk menyelesaikan Perintah Tertulis yang dikenakan kepada PT BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3.

Ketiga, terhadap PT Bank Central Asia 3. Tbk. selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: Asing Net Buy Rp149, IHSG Tetap Lesu
Next Post Khawatir Konflik Israel-Palestina Meluas, Rupiah Diperkirakan Berpotensi Melemah 

Member Login

or