1
1

OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada WanaArtha Life

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. 

Berdasarkan pengumuman OJK, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Pertama, ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko. 

|Baca juga: OJK Kenakan Sanksi PKU pada Asuransi Jiwa Kresna

Kedua, ketentuan Rasio Kecukupan Investasi. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung. 

Ketiga, ketentuan Ekuitas minimum sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Perusahaan Asuransi.

Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi konvensional maupun syariah yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini. 

Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Recapital

Karena PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan dan menghadapi tekanan likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta Manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan. 

OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. 

“Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan,” jelas OJK.

OJK terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manulife Luncurkan MiAssurance Protection Plan (MiAction)
Next Post Tiba-Tiba Kaesang Pangarep Beli Saham PMMP, Bakal Prospektif?

Member Login

or