Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi dan pemasarnya mematuhi aturan yang berlaku, jika masih ingin berjualan produk unitlink. Agen asuransi yang masih melanggar akan diberi sanksi tegas termasuk pembekuan kegiatan pemasaran produk unitlink.
Aturan dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink. Aturan ini diterbitkan oleh OJK dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen. “Aturan baru ini berfungsi untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh agen kepada calon pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, di Metro TV.
Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat calon pemegang polis kerap kali tidak memahami risiko pembelian produk unitlink, terutama mengenai pembagian komponen investasi dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. “Apa yang kami lihat pada penjualan unitlink, bahwa konsumen maupun calon pemegang polis tidak paham risiko pembelian produk,” ujar Ogi.
|Baca juga: Aturan Baru Unitlink Telah Keluar Masa Depan Produk Ini Semakin Cerah
Lebih lanjut dia jelaskan, praktik penjualan PAYDI atau produk unitlink kerap tidak transparan. Hal ini diperparah ketika konsumen atau calon pemegang konsumen yang ditawari unitlink tidak paham risiko produk, terutama mengenai dua komponen dalam unitlink yakni unsur proteksi dan investasi.
“Komponen investasi ini kalau terjadi penurunan nilai investasinya, maka tanggung jawab bukan di asuransi, tanggung jawabnya daripada konsumen atau pemegang polis. Nah ini dijelaskan atau tidak?” ujar Ogi.
Maka satu hal yang perlu dilakukan oleh pihak agen asuransi untuk mengatasi ketidaktahuan calon pemegang polis terhadap unitlink adalah dengan cara mengedukasi calon klien secara detail.
Selain itu, kata dia, ketentuan pemberian komisi kepada para agen pemasar unitlink akan diperbaiki OJK. Hal ini erat kaitannya dengan pencatatan premi yang selama ini dilakukan perusahaan asuransi. Praktik sebelumnya mencatat premi penuh sebagai pendapatan di tahun pertama, padahal seharusnya dimasukkan dalam pencadangan sepanjang kontrak asuransi berjalan. “Preminya tidak boleh diakui sekaligus pada tahun pertama, harus dicadangkan sepanjang kontrak,” jelas Ogi.
OJK meminta setiap agen perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI atau unitlink agar memenuhi setiap ketentuan terbaru yang terdapat di SE tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi tersebut akan diberi sanksi tegas oleh OJK. “Jika asuransi tidak bisa menjalankan sesuai dengan SE maka OJK berhak memberikan saksi kepada perusahaan, pada agen penjual, bahkan bisa kami freeze produk itu,” tegas Ogi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News