Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan yang tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), menyusul dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
PT Perusahaan Pengelola (PPA) resmi menjadi pengelola aset berkualitas rendah Bank Muamalat, setelah penandatangan MRA pada Rabu, 15 September 2021. MRA akan mengatur dan mendokumentasikan seluruh tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.
|Baca juga: Bank Muamalat Pasarkan Sukuk Ritel SR-012
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal. “Dengan kondisi neraca dan keuangan yang semakin sehat, maka kesempatan untuk berkembang lebih luas termasuk melayani masyarakat memanfatkan layanan dan produk keuangan syariah,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 September 2021.
Menurut Wimboh, daya tahan bank ini telah teruji sehingga ini menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah ini dengan baik. Dia tambahkan, OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi digital syariah bank sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan, terutama juga untuk investor mengembangkan keuangan syariah di Indonesia.
“Ke depan bank ini dapat menjadi role model bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif serta didukung managemen yang profesional dan integritas tinggi. Sehingga harapan OJK, BMI akan menjadi lebih baik lagi,” kata Wimboh. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News