1
1

OJK Keluarkan Aturan Baru Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022).

Direktur Humas OJK, Darmansyah, menjelaskan bahwa POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pialang Asuransi & Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. “Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Januari 2023.

Darmansyah menambahkan bahwa untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. “Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” jelasnya.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024

2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty

3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

Menurut Darmansyah, POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Ganjar Peringkat Putra Indotenaga idA- Outlook Stabil
Next Post Kebijakan Moneter Ketat Diperkirakan Berlanjut, Suku Bunga Acuan Capai 6%

Member Login

or