1
1

OJK Keluarkan Aturan Terbaru di Bidang Pasar Modal

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru di bidang pasar modal, yakni POJK nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. POJK ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020.

Dalam penjelasan singkat mengenai POJK ini yang dikutip Media Asuransi dari website OJK, Kamis, 7 Januari 2021, disebutkan ada 12 pokok pengaturan. Pertama, Kewenangan OJK untuk mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Kedua, Mekanisme Penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Ketiga, Kewajiban pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK. Keempat, Kewenangan OJK untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Multifinance

Kelima, Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Keenam, Upaya hukum OJK dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Ketujuh, Pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Kedelapan, Kewenangan OJK dalam hal penunjukan Administrator. Kesembilan, Persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan Administrator. Kesepuluh, Pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pendistribusian Dana Kompensansi Kerugian Investor. Kesebelas, Penutupan Rekening dan Situs Web Dana Kompensasi Kerugian Investor. Keduabelas, Pemberhentian Administrator dan Pembubaran Dana Kompensasi Kerugian Investor. Edi

POJK Nomor 65 tahun 2020

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Infovesta Utama: Menu Reksa Dana Terbaik Awal Tahun 2021
Next Post IFG Rombak Jajaran Direksi Bahana Sekuritas

Member Login

or