1
1

OJK Keluarkan Izin Usaha untuk Prudential Syariah

Logo Prudential Syariah. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/D.05/2022, memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance. Pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK, yakni 11 Maret 2022.

Kepastian mengenai telah keluarnya izin usaha bagi PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) ini disampaikan Direktur IKNB Syariah OJK, Kris Ibnu Roosmawati, dalam pengumuman Nomor Peng-2/NB.213/2022, tertanggal 18 Maret 2022 sebagaimana dikutip Media Asuransi, Rabu, 23 Maret 2022.

Sebelumnya, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan rencana pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dan pendirian PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK.

|Baca juga: Persiapan Spin-off UUS, Prudential Indonesia Dirikan Prudential Syariah

Pengumuman ini dikeluarkan oleh Dewan Direksi PT Prudential Life Assurance, pada tanggal 8 Oktober 2021, yang dikutip Media Asuransi dari laman Prudential Indonesia, 13 Oktober 2021. “Rencana ini sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang di bidang perasuransian serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait,” tulis pengumuman tersebut.

Disebutkan juga bahwa rencana pemekaran usaha Prudential Indonesia melalui pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi badan hukum yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), dilakukan dengan tujuan:

1. Adanya pemisahan antara induk perusahaan dan unit usaha, sehingga Prudential Indonesia dapat terus fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi jiwa, sedangkan Prudential Syariah akan fokus pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

2. Manajemen dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan lebih fokus pada kegiatannya masing-masing, diantaranya peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan digitalisasi bagi kenyamanan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah.

Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Prudential Indonesia dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah kepada anak perusahaan baru tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 18.1(a) POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

|Baca juga: Persiapan UUS Asuransi Jiwa Menjadi Full Fledged

Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.

Dalam pengumumannya, direksi menyatakan bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik. Perusahaan akan memastikan proses perpindahan polis asuransi jiwa Syariah dari Prudential Indonesia ke Prudential Syariah akan berlangsung dengan baik.

Perusahaan juga akan memastikan proses ini tidak akan memberikan dampak kepada pemegang polis. Hak dan kewajiban pemegang polis akan tetap sama.

Khusus terhadap pemegang polis, setelah Prudential Syariah menadapatkan izin usaha dari OJK, Prudential Indonesia akan melakukan pengumuman dan pemberitahuan kepada pemegang polis Syariah Prudential Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sehubungan dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Spot Masih Berpotensi Melemah, Antam Turun Rp5.000/gram
Next Post MARKET REVIEW: IHSG Tembus Rekor 7.000

Member Login

or