1
1

OJK Keluarkan SE tentang BMPK BPR dan BPRS, 20 Persen untuk 1 Peminjam dan 30 Persen untuk 1 Kelompok Peminjam

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). BMPK kepada 1 peminjam pihak tidak terkait maksimal 20 persen dari modal BPR, sedang untuk 1 kelompok peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 30 persen dari modal BPR.

Aturan mengenai BMPK BPR dan BPRS ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah. SE OJK ini ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada tanggal 15 Agustus 2023, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SE OJK Nomor 11/SEOJK.03/2023 ini sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK No. 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Disebutkan bahwa dalam SE OJK ini diatur tentang penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai penambahan kriteria pengendalian pada definisi pihak terkait dalam perhitungan BMPK dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan untuk BPRS    

Selain itu juga ada penyesuaian sandi referensi dalam pelaporan BMPK BPR terkait perubahan definisi pihak terkait, perhitungan pelanggaran dan pelampauan BMPK dan BMPD. Diatur pula penetapan kategori kelompok berdasarkan hubungan keuangan antar peminjam atau nasabah penerima fasilitas, serta output pelaporan berdasarkan informasi pelanggaran dan pelampauan BMPK BMPD yang disampaikan BPR dan BPRS melalui laporan bulanan.

Dalam SE OJK ini antara lain diatur bahwa BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait meliputi: a) Perhitungan BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh kredit kepada nonbank dan penempatan dana antarbank kepada seluruh BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak terkait BPR. B) BMPK untuk penyediaan dana kepada pihak terkait sebesar 10 persen dari Modal BPR.

Sedangkan BMPK untuk penempatan dana antarbank pada BPR dan/atau BPRS lain pihak tidak terkait, perhitungan BMPK untuk penempatan dana antarbank pada BPR dan BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait dilakukan berdasarkan jumlah seluruh penempatan dana antarbank pada masing-masing BPR dan/atau BPRS pihak tidak terkait paling tinggi 20 persen dari modal BPR. BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 peminjam pihak tidak terkait, perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada masing-masing peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari Modal BPR.

Sementara itu, BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait perhitungan BMPK dalam bentuk kredit kepada 1 atau lebih peminjam pihak tidak terkait yang merupakan bagian dari kelompok peminjam pihak tidak terkait dihitung berdasarkan pemberian kredit kepada: pertama, masing-masing peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 20 persen dari modal BPR. Kedua, 1 kelompok peminjam pihak tidak terkait paling tinggi 30 persen dari modal BPR. Dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian 1 kelompok peminjam adalah peminjam nonbank yang memiliki hubungan kepengurusan, kepemilikan, dan/atau keuangan dengan bank selaku peminjam.

Dalam SE OJK ini juga disebutkan bahwa pelanggaran dan pelampauan BMPK harus diperhitungkan dalam penilaian profil risiko dan tata kelola yang berdampak signifikan pada penetapan nilai tingkat kesehatan BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Adapun dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, POJK No. 23 Tahun 2022 Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan POJK serta SEOJK terkait lainnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APARI Berkolaborasi dengan Lloyds Asia untuk Bidang Pendidikan & Pengembangan Profesi Pialang Asuransi
Next Post Membaik, Kondisi Kesehatan Peserta Program AIA Vitality

Member Login

or