Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memiliki peralatan atau tools untuk memonitor dan mengawasi transaksi investasi perusahaan asuransi di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan investasi yang tidak secara prudent adalah salah satu masalah yang dihadapi oleh industri asuransi Tanah Air.
“Salah satu yang menjadi root causes-nya adalah transaksi pihak terkait. Jadi kita di pengawas asuransi tidak memonitor selama ini, kemana perusahaan asuransi menginvestasikan dana pengumpulan premi itu kemana saja. Tapi sekarang kami monitor,” kata Ogi saat menjadi keynote speaker dalam acara Konferensi Nasional IFG, Selasa 16 Mei 2023.
Selain pengawasan, sambungnya, OJK juga memberlakukan ketentuan pembatasan transaksi terhadap pihak terkait dengan perhitungan berapa persen dari ekuitas yang dimiliki itu yang diperbolehkan untuk diinvestasikan kepada pihak terkait.
“Nah jadi sekarang itu dengan pihak terkait kenanya dua kali yaitu di pasar modal terjadi penurunan nilai investasi kemudian kenanya dilakukan terhadap pihak terkait sehingga nilainya bukan hanya rendah tapi tidak bisa dikembalikan sehingga klaim yang dimintakan pemegang polis tidak bisa dibayarkan,” jelas Ogi.
Menurut Ogi, penempatan investasi kepada pihak terkait ini sedang dikoreksi oleh OJK. Selain itu, sambung dia, pengawas asuransi OJK kini juga telah dilengkapi dengan tools secara real time (3-4 hari) yang bisa melihat transaksi di pasar modal dari perusahaan asuransi. “Jadi kemana saja transaksinya? Counterparty-nya siapa saja? Nilai transaksi berapa? Di pasar regular atau di pasar negosiasi? Kita bisa lihat sehingga bisa kita identifikasikan supaya itu tidak terjadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, terkait pengelolaan investasi ini OJK juga akan mengeluarkan kebijakan mengenai arahan investasi bagi perusahaan asuransi yaitu investasi yang diperkenankan berapa persen ke saham, berapa persen ke fixed income, reksa dana, dan instrument investasi lainnya. “Itu kita atur supaya lebih melindungi daripada konsumen,” ujar Ogi.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News