Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin mengatakan bahwa Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada tahun ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp2,98 miliar. “Kami berharap tahun ini, Koasuransi ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Jakarta, 13 November 2018.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen. Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini.
Berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp1,48 miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang. Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar. “Kami melihat nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi perusahaan asuransi, sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari pemerintah,” tandas Ihsanuddin.
Dia tambahkan, untuk tahun 2018, OJK melihat adanya penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin. Selain itu, mengingat subsidi premi ini hanya diperuntukkan pembudidaya ikan kecil, maka OJK memandang pemberian nama produk asuransi harus relevan serta antisipasi penambahan komoditas budidaya di masa mendatang. “Oleh karena itu, melalui forum ini kami sampaikan bahwa OJK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan telah bersepakat menggunakan nama produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil yang diluncurkan mulai hari ini,” tuturnya.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen. Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur. “Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” jelas Ihsanuddin. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News