Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih membahas Rancangan Surat Edaran (SE) mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Insvestasi (PAYDI) untuk asuransi umum. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi, dalam jumpa pers secara virtual, Senin, 2 November 2020.
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022
“Terkait dengan investasi ini kami betul-betul perlu sangat hati-hati. Karena bagaimanapun juga PAYDI ini menghimpun dana masyarakat melalui premi. Nah premi itu selain untuk proteksi juga ada uang yang diinvestasikan,” kata Riswinandi.
Lebih lanjut dia ingatkan bahwa dalam masalah PAYDI ini, banyak kasus yang terjadi karena pemahaman dari sisi pembeli polis itu tidak terlalu menguasai masalah investasi ini. Hal itu disebabkan karena memang investasi ini yang terbesar dilakukan dengan menggunakan instrument pasar modal. “Nah untuk itu, kita perlu beberapa perbaikan di dalam SE, sekaligus bukan hanya untuk asuransi umum namun juga untuk asuransi jiwa yang sudah berjalan selama ini,” jelasnya.
Oleh karena itu OJK ingin lebih banyak memperdalam baik dari sisi pengaturan kepada perusahaan asuransi yang menjual produk ini. Diantaranya mengenai modal, kesiapan infrastruktur termasuk harus punya aktuaris dan harus punya wakil manajer investasi. Kemudian perusahaan asuransi menginvestasikannya, bagaimana infrastuktur investasinya. Selain itu juga terkait dengan bagaimana perusahaan asuransi memberikan laporan kepada pemegang polis. Serta yang tak kalah penting adalah bagaimana perusahaan asuransi melakukan penjualan PAYDI ini.
“Juga yang lebih penting adalah ada usul yang disampaikan di sini yang perlu dilakukan klarifikasi atau melalui diskusi yang berulang, mengenai kemungkinan kita akan membatasi siapa yang bisa membeli PAYDI ini karena asuransi ini kaitannya dengan investasi, sedangkan asuransi itu ‘kan seharusnya lebih besar di proteksi,” tutur Riswinandi.
Menurutnya, jika hal-hal ini yang memang masih perlu pendalaman atas rancangan SE ini dapat segera diselesaikan, maka SE-nya akan dapat dikeluarkan. “Apabila ketentuan-ketentuan yang sudah disampaikan oleh tim, lebih cepat disepakati, maka tentu akan lebih cepat kita terbitkan aturannya. Jadi kita betul-betul menyesuaikan keadaan di negara kita, bagaimana pemahaman pembeli polis ini terhadap masalah investasi,” jelasnya. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News