Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatkan telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, saar itu, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa berdasar assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasar hasil audit oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi perseroan menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi, dari semula Rp2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp428 miliar.
Menurut Sekar Putih Djarot, OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. “Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” katanya.
Juru Bicara OJK ini juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 sampai dengan saat ini, ada beberapa langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya. Pertama, meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.
Ketiga, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka sebesar tujuh persen p a (per annum) netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p a netto.
Keempat, OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. Kelima, OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. “Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” tandas Sekar Putih Djarot.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, 19 Deseber 2019, Juru Bicara OJK juga menjelaskan bahwa terhadap RPK yang telah disampaikan Jiwasraya pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News