Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik, mendukung, dan menindaklanjuti penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perppu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptiveuntuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil, dan sistem keuangan.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward lookingterhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19. “Perppu ini juga sejalan dengan program restrukturisasi kreditatauleasingyang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance),” katanya dalam keterangan resmi, 2 April 2020.
Ditambahkan, untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi (seperti pelaksanaan fit and proper testmelalui video conference). Selain itu juga merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News