1
1

OJK Minta Asuransi Optimalkan TI untuk Pemasaran di Masa Pandemi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi di masa yang akan datang. OJK telah menerbitkan aturan yang membolehkan pertemuan face to face dalam pemasaran produk asuransi, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Asuransi Perlu Hati-hati Memasarkan dan Mengelola Risiko Asuransi Kredit

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, saat menjadi pembicara kunci dalam Insurance Webinar bertajuk “Ekspektasi Dunia Usaha dan Perbankan terhadap Industri Asuransi” yang diselenggarakan Media Asuransi, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Riswinandi, di masa pandemic Covid-19 ini, masyarakat melakukan penyesuaian kebiasaan dengan membatasi intensitas pertemuan mereka secara langsung antara satu dengan yang lain. “Selain itu, mobilitas masyarakat ke luar rumah juga menurun secara drastis seiring dengan upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar seperti halnya yang telah dilakukan di beberapa daerah,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Riswinandi meminta para pihak yang terlibat dalam proses kerja sama bancassurance yakni pemasaran produk asuransi oleh bank, untuk melakukan review. Selama ini kerja sama bancassurance antara perusahaan asuransi dengan pihak bank, merupakan salah satu saluran pemasaran produk asuransi yang paling dominan, setelah pemasaran menggunakan agen asuransi. “Kerja sama dengan bank ini kontribusinya mencapai 21,8 persen dari total premi asuransi per September 2020,” tuturnya.

Namun, kondisi pandemi saat ini membawa perubahan perilaku sosial dan mobilitas masyarakat. Laporan e-Economy SEA 2020 dan riset yang dilakukan oleh Google, Temasih Holding Pte dan Bain & Co, menunjukkan bahwa selama tahun 2020 terdapat penambahan 40 juta pengguna internet di wilayah Asia Tenggara. Selain itu, 93 persen penguna layanan digital, dalam riset itu menyatakan akan melanjutkan pengunaan layanan digital pasca pandemi nanti.

“Sehingga dengan demikian proses pemasaran produk asuransi di masa yang akan datang perlu dilakukan secara efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu para pihak yang terlibat dalam kerja sama pemasaran produk asuransi perlu melihat sejauh mana kesesuaian pemasaran produk yang telah dijalankan selama ini dengan preferensi dari konsumen,” tutur Riswinandi.

Sebagai contoh, menurut Riswinandi, para pihak perlu melakukan review untuk melihat sejauhmana efektivitas pelaksanaan model kerja sama bancassurance yang selama ini dilakukan melalui kantor cabang bank. Review tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil riset dari Nielsen Indonesia yang menunjukkan kecenderungan konsumen untuk mengurangi pemanfaatan jasa perbankan melalui saluran distribusi konvensional, termasuk kunjungan ke kantor cabang bank.

“Hasil survei dimaksud juga inline dengan temuan berdasar data statistik yang kami terima dari pelaku industri yang menunjukkan bahwa pemasaran produk asuransi melalui jalur distribusi konvensional seperti agen dan bancassurance juga mengalami penurunan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2020. Sampai dengan triwulan 3 tahun ini tercatat bahwa penerimaan premi dari dua kanal tersebut mengalami penurunan secara year on year masing-masing minus 19,3 persen dan minus 16,9 persen,” jelasnya.

Dengan demikian, OJK menilai bahwa proses pemasaran produk asuransi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, merupakan suatu keharusan yang tidak dapat lagi dihindari oleh para pelaku industri asuransi, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penjangkauan kepada nasabah secara efektif dan efisien.

Riswinandi menambahkan, OJK juga sudah menerbitkan aturan khususnya untuk pemasaran dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang selama ini memberikan kontribusi terbesar terhadap premi asuransi. Ketentuan yang harus melakukan penjualan dengan cara face to face, diberikan keringanan sambil OJK mendalami risiko-risikonya apa saja, serta kira-kira pasca pandemic nanti apa saja aturan yang dapat ditetapkan.

Pasca relaksasi aturan tersebut, menurutnya sudah ada perusahaan asuransi yang pengajuannya disetujui OJK. “Dari 14 perusahaan yang mengajukan, 9 sudah di-approve dan mulai menjalankan penjualan melalui face to face secara virtual. Dan ini sedang kita monitor,” tandas Riswinandi.

Dia tambahkan, OJK juga telah menerbitkan SE OJK nomor 19 tahun 2020 tentang saluran pemasaran produk asuransi sebagai rambu-rambu yang hendaknya senantiasa dipatuhi perusahaan asuransi dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka memasarkan produk baik melalui agen, bank, maupun badan usaha yang lain selain bank. Dengan demikian, melalui kerja sama antara perusahaan asuransi dan berbagai pihak tersebut, akses masyarakat terhadap layanan asuransi diharapkan dapat semakin terbuka lebar, dan ini juga untuk mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. “Namun kami juga berharap agar peraturan tersebut dapat menjadi acuan perusahaan asuransi sehingga kerja sama pemasaran produk asuransi dapat terselenggara dengan baik secara prudent, dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen,” katanya.

Dalam hal ini, OJK meyakini bahwa selain literasi keuangan, perlindungan konsumen juga menjadi prasyarat penting untuk mendorong inklusi asuransi. “Oleh sebab itu dengan asosiasi kami juga sudah mendalami untuk segera menerbitkan aturan terkait dengan investasi ataupun minat berasuransi khususnya asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Nah ini kami sedang bersama-sama mendalami aturan-aturan mengenai hal itu, terutama untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan juga untuk mengamankan posisi dari perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk ini,” tuturnya. Edi     

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Perlu Hati-hati Memasarkan dan Mengelola Risiko Asuransi Kredit
Next Post Perlu Dukungan untuk Lakukan Penetrasi Pasar Asuransi

Member Login

or