Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi mempercepat pembayaran klaim terkait kerusuhan akhir Agustus 2025, yang sudah eligible. OJK juga meminta asuransi melaporkan secara berkala perkembangan penanganan klaim ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan update fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan dampak kerusuhan yang mengiringi aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
|Baca juga: Pascakerusuhan Akhir Agustus 2025, OJK Yakin Penjualan Jaminan Asuransi Huru-Hara akan Meningkat
Menurut dia, terdapat beberapa yang sedang dalam proses penggantian. Antara lain Gedung Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung DPR/MPR, Gedung DJKN Kanwil Jakarta, yang dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).
Kemudian terdapat pula beberapa gedung yang dijamin asuransi swasta, antara lain Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit Pos Polisi yakni di Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari, dan hotel di Bandung.
Ogi menyatakan, pihaknya meminta perusahaan asuransi melakukan assessment secara memadai untuk memverifikasi klaim sesuai polis. Asuransi juga diminta, mempercepat penyelesaian pembayaran klaim yang sudah dinyatakan eligible. Selain itu, melakukan stress test untuk melihat dampak pergerakan nilai pasar asset guna menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban.
|Baca juga: OJK Siapkan 3 Formula Khusus Antisipasi Risiko Gejolak di Masa Mendatang
“Kemudian menyampaikan laporan klaim yang diterima serta perkembangan penanganannya secara berkala kepada OJK,” kata Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Kamis pagi, 4 September 2025.
Dia tambahkan, dalam rangkaian kejadian pada akhir Agustus 2025 lalu, asuransi tambahan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan RSMDCC (Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion) terbukti sangat penting. “Karena perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun pribadi, dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan dan demonstrasi,” tegasnya.
Menurut Ogi, OJK akan mendorong peningkatan pelindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). “Karena saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut, guna memastikan pelindungan masyarakat,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News