1
1

OJK: Nasabah Bank yang Terdampak Covid-19 Boleh Tunda Pembayaran Cicilan Kreditnya

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan penundaan cicilan pembayaran kredit bagi nasabah terdampak Covid-19 dengan plafon kredit kurang maupun lebih dari Rp10 miliar maksimal setahun. Pemberian keringanan ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, 5 April 2020, yang juga ditayangkan di kanal YouTube OJK.

    Ketua OJK menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar debitur bisa mendapat restrukturisasi bai melalui penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit. Kriteria yang dimaksud adalah prospek usaha dan profil debitur. Bagi debitur yang terkena dampak langsung, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor informal, pengemudi ojek daring dan kredit mikro bisa masuk dalam kategori ini, alias plafon kreditnya kurang dari Rp10 miliar.  “Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu untuk sementara diberikan restuktrusasi pembayarannya paling lama satu tahun,” katanya.

    Ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) jika nasabahnya terkena dampak dari Covid-19 ini. “Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid-19 langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah,” tuturnya .

    Sedangkan, bagi nasabah yang plafon kreditnya lebih dari Rp10 miliar, seperti di sektor perhotelan, restoran yang sepi pendapatannya karena pandemi Covid-19 ini juga mendapat keringanan. “Di atas Rp10 miliar silakan direstrukturisasi dengan kategori lancar. Dalam praktiknya kita sudah bicara dengan seluruh CEO baik bank maupun non bank  maupun asosiasi untuk dilakukan itu,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, Wimboh menuturkan bahwa dalam restrukturisasi perbankan diwajibkan untuk melapor ke OJK. “Tentunya restrukturisasi nanti berimplikasi pembentukan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) atau pembentukan pencadangan provisi, otomatis itu semua harus dilaporkan OJK, mana yang direstukturisasi mana yang tidak,” katanya. Walau demikian, dia menegaskan bahwa setiap restrukturisasi aspek legalnya menyangkut debitur dan bank. Maka, setiap restrukturisasi mesti ada dokumennya. “Setiap restukturisasi itu legality-nya adalah debitur dengan bank jadi satu-satu dokumentasi pasti harus ada,” tuturnya.

    Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso menegaskan debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, maka masih dikategorikan kolektibilitas lancar. Oleh karena itu dia menghimbau seluruh debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan atau arus kas baik, agar tetap melaksanakan kewajibannya. Karena penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan atau sumber pendapatannya. “Bagi nasabah yang masih punya kemampuan membayar, kami himbau untuk tetap bisa membayar angsurannya,” ujarnya.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan bahwa seluruh klasifikasi debitur yang berhak memperoleh keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya ke dalam penilaian perbankan. “Karena setiap bank punya klasifikasi yang berbeda, begitu juga debitur tiap bank punya profil risiko berbeda,” tuturnya.

    Heru menuturkan bahwa secara umum saat ini rasio kredit bermasalah di industri perbankan masih baik, yakni NPL (Non Performing Loan) gross di angka 2,79 persen dan net satu persen.  “Itu mengindikasikan bahwa risiko NPL masih bagus pada posisi sekarang. Kita mencermati day to day, jadi kita ikuti perkembangannya dari waktu ke waktu dan kita antisipasi. Kita berharap stimulus ini membantu bank dan sektor rill supaya tidak terlalu dalam terdampak Covid-19,” katanya. Lebih lanjut ditambahkan bahwa permodalan masih cukup baik yang ditandai dengan CAR (Capital Adequacy Ratio) sebesar 22,42 persen dan likuiditas bank BUKU III dan IV masih di atas 200 persen. 

    Walau secara umum kondisinya masih cukup baik, Heru mengingatkan bahwa baik bank besar maupun bank kecil akan sama-sama dapat terdampak Covid-19 ini. Oleh karena itu, menurutnya inilah pentingnya Perppu no 1 tahun 2020, sehingga kita dapat melakukan langkah-langkah antisipasi agar dampaknya terhadap perbankan tidak terlalu besar. “Kalau ada bank yang sebelumnya sehat kemudian saat ini demam, kita ingin menjaga agar demamnya tidak menular ke bank lain yang masih sehat. Namun di sisi lain kita juga ingin memastikan bahwa moral hazard yang ingin memanfaatkan Perppu ini, tidak akan terjadi,” tegasnya.Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Merespons Kebijakan Countercyclical OJK Atas Dampak Covid-19
Next Post Asuransi Penyakit Kritis dan Eksekutif Wanita

Member Login

or