Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umrah secara mandiri dinilai membuka ruang baru bagi industri asuransi syariah.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulasi tambahan terkait keterlibatan asuransi syariah dalam layanan umrah mandiri belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan industri perlu lebih fokus pada kesiapan adaptasi menghadapi perubahan pola layanan umrah, khususnya dalam model bisnis dan strategi pemasaran. “Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Jumat, 28 November 2025.
|Baca juga: Inilah Pentingnya Prinsip Ta’awun di Asuransi Syariah, Tagihan Biaya Pengobatan Ratusan Juta, Tapi Bayar Rp0
Menurut Ogi, kesempatan pasar tetap terbuka mengingat industri asuransi syariah tengah berada dalam tren pertumbuhan yang positif. Ia menilai perusahaan perlu meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat pendekatan terhadap preferensi baru masyarakat pengguna layanan umrah yang kini lebih variatif.
“Penyesuaian layanan konsumen menjadi kunci agar industri tetap relevan di tengah perubahan ekosistem perjalanan ibadah,” jelas Ogi.
|Baca juga: Penerapan Asuransi Syariah di Era Modern
Ia menegaskan prospek asuransi syariah secara umum masih menjanjikan. Pertumbuhan aset industri mencapai 8,45 persen secara tahunan hingga 2025, sementara kontribusi bruto tetap stabil meski ada penyesuaian pada beberapa segmen.
“Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025 dan kontribusi bruto yang tetap signifikan meski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah,” kata Ogi.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
