Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan Muhammadiyah untuk menarik dana simpanannya dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan persoalan biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank. OJK menilai BSI tidak memiliki masalah likuiditas sehingga tidak perlu ada kekhawatiran atas kejadian ini.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 10 Juni 2024. “Terkait penarikan dana yang dilakukan Amal Usaha Muhamadiyah yang kalau dilihat sebetulnya secara normatif, kita lihat orang menyimpan dan menarik adalah suatu fenomena biasa,” katanya.
|Baca juga: Bisnis Pembiayaan Emas BSI Meroket 30,50% Jadi Rp8,05 Triliun per April 2024
OJK melihat bahwa kondisi saat ini, BSI masih sangat likuid dan tidak perlu ada isu yang perlu dikhawatirkan dengan adanya penarikan dana ini. “Kalau misalnya terkait dengan isu yang berkembang mengenai masalah hubungan BSI dan nasabah dan AUM Muhammadiyah di luar konteks kita (OJK), hanya para pihak terkait yang tahu,” tuturnya.
Dian mengatakan, bank seharusnya memiliki kecukupan dana guna mengantisipasi penarikan yang dilakukan secara tiba-tiba. “Kalau ada orang menyimpan Rp1 triliun, tentu bank itu harus siap-siap untuk sewaktu-waktu penarikan bisa terjadi. Sehingga tentu manajemen likuiditas, manajemen risiko itu harus tetap dipertahankan,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News