1
1

OJK: Pahami Profil dan Risiko Unitlink

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons adanya keluhan nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi unitlink, dengan melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detail terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

“OJK meminta perusahaan-perusahaan untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, seperti dikutip Media Asuransi dari instagram OJK, Selasa, 20 April 2021.

 Riswinandi menjelaskan 3 tindak lanjut pengawasan OJK terkait asuransi unitlink:

1. Meminta perusahaan asuransi terkait untuk segera melakukan langkah penyelesaian pengaduan dengan baik. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan.

2. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melalukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya.

3. Meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unitlink dengan menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya.

 

Profil dan Risiko Unitlink   

Lebih lanjut Riswinandi mengingatkan masyarakat untuk memahami profil dan risiko unitlink. Pertama, produk asuransi unitlink merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi. “Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unitink adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unitlink merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisionalmaupun produk investasi murni,” katanya.

Kedua, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil.

Ketiga, pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya. Risiko naik turunnya dana investasi tergantung pada jenis investasi yang dipilih. “Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah,” jelas Riswinandi.

Keempat, pahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.

 Riswinandi juga memaparkan bahwa ada 6 ketentuan yang terkait dengan produk asuransi unitlink, yakni:

1. Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unitlink.

2. Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

3. Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

4. Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

5. Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).

6. Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Riswinandi juga mengingatkan bahwa produk unitlink pada dasarnya menawarkan fleksibilitas untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi. “Masyarakat yang mempunyai permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya,” katanya.

OJK menekankan bahwa penanganan penyelesaian pengaduan dilakukan terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi terkait. “Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka penyelesaian dapat dimediasi oleh OJK, diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan,” ujar Riswinandi

OJK juga menghimbau masyarakat yang mempunyai permasalahan terkait produk dan jasa keuangan agar menyampaikan aduan melalui layanan kontak 157. Ada 4 saluran yang dapat dimanfaatkan, yakni telepon ke nomor 157, melalui whatsapp ke 081157157157, email ke konsumen@ojk.go.id, dan Kontak157.ojk.go.id. Ken  

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Erdikha Sekuritas: IHSG Bakal Cenderung Melemah
Next Post CAR Life Insurance Gandeng Cermati Protect, Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Perluas Pasar Digital

Member Login

or