1
1

OJK Pantau Permintaan Restrukturisasi Kredit Terkini

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kebijakan restrukturisasi kredit selama pandemi Covid-19 yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan selesai di Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih memantau perkembangan restrukturisasi itu berdasarkan bagaimana kondisi yang terjadi pada kredit yang direstrukturisasi itu.

“Jumlah keseluruhan kredit yang direstruktur, turun tajam hampir mendekati Rp900 triliun di puncak pandemi Covid-19 menjadi sekitar Rp500 triliun di saaat terakhir,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam jumpa pers secara hybrid, Senin, 5 September 2022.

Menurut Mahendra, dilihat dari permintaan restrukturisasi kredit oleh seluruh sektor, tidak lagi berada di atas 20 persen kredit di masing-masing sektor itu. Padahal permintaan di atas 20 persen itu yang menjadi ‘alasan’ diperlukannya restrukturisiasi itu. Hanya ada satu sektor yang permintaan restrukturisasi kreditnya di atas 20 persen.

“Satu sektor dimaksud adalah untuk akomodasi dan makanan-minuman, yang saat ini permintaan restrukturisasinya masih 38 persen, Sehingga jauh di atas threshold 20 persen itu,” jelas Mahendra.

|Baca juga: Mengantisipasi Berakhirnya Relaksasi Kredit

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa kalau didalami, yang terlihat tidak merata di antara wilayah atau area yang membutuhkan restrukturisasi kredit yang tinggi, untuk akomodasi dan makanan-minuman ini. “Misalnya yang mencolok sekali adalah di Bali. Di daerah lain, karena kondisinya berbeda ada daerah yang sudah di bawah 20 persen. Namun memang ada yang di atas 20 persen.

Kapasitas debitur, mungkin terlalu cepat untuk merespons atau melihat angka tadi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Esekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa terkait kebijakan restrukturisasi kredit ini ke depan, tidak akan dilakukan perpanjangan secara cross the board, melainkan targeted.

Sementara itu terkait penyaluran kredit ke depan, dia perkirakan masih akan tumbuh lumayan, meskipun dengan pace yang agak melambat. Dia jelaskan, seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat. Kredit tumbuh sebesar 10,71 persen yoy didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen yoy, melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen yoy, utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

|Baca juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Nilai Pencadangan Bank Terus Naik

Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di Daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga LDR (loan to deposits ratio) posisi Juli 2022 (76,51 persen) meningkat dibandingkan Juni 2022 (73,13 persen). Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21 persen dan 24,17 persen.

Profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,82 persen (NPL gross: 2,90 persen). Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR (capital adequacy ratio) menjadi sebesar 24,92 persen.

Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global saat ini, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat tahun 2022 seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya. Kinerja perekonomian yang baik tersebut akan diikuti naiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM. Sementara itu, perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Terapkan Transformasi Layanan Digital, Mitra Terjamin Jamkrindo Capai 5 Juta Per Juni 2022
Next Post 15 Market Leaders Asuransi Jiwa Market Share Terus Membesar

Member Login

or