Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor perbankan yang paling banyak mendapatkan pengaduan dari nasabah sepanjang tahun 2023. Disusul sektor financial technology (fintech), pembiayaan, asuransi, pasar modal, dan IKNB lainnya.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu, 10 Januari 2024, sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 berasal dari sektor perbankan, 5.677 berasal dari industri financial technology, 4.528 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
|Baca juga: 9 Bulan Pertama 2023, OJK Terima 16.555 Pengaduan dari Masyarakat
“OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.”
Terkait hal tersebut, terdapat 20.628 pengaduan (89,44 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.435 pengaduan (10,56 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Kegiatan Edukasi Keuangan
Per 31 Desember 2023, OJK telah melaksanakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 650.791 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers. Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.919 kali dengan penerbitan 39.261 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023.
Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya, antara lain melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 477 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News