Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI, Daniel Lumban Tobing kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI sampai dengan semester II/2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14 persen, dengan rincian 89,24 persen sesuai rekomendasi dan 0,90 persen tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86 persen dalam proses tindak lanjut. Kemudian untuk periode semester I/2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.
Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK. “Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14 persen, kami belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI,” katanya dalam keteranganresmi yang dikutip Media Asuransi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
|Baca juga: OJK Gelar KREASIMUDA untuk Tingkatkan Edukasi dan Inklusi Keuangan Pelajar-Mahasiswa
Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, menurut Mahendra, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait. Pertemuan dua mingguan ini dilakukan dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan pada akhir tahun 2022.
Dia jelaskan bahwa untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Siste ini dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Sementara itu, Daniel Lumban Tobing mengharapkan komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK, dapat terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko, penilaian risiko dan respons terhadap risiko.
“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” kata Ketua BPK ini.
|Baca juga: OJK Ingin Sektor IKNB Tumbuh Berkualitas, Ini Caranya
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan Semester I/2022.
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019, pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020 serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB tahun 2019 sampai dengan 2021.
Mahendra Siregar menekankan bahwa OJK juga senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spill over dinamika ekonomi global dan mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News