– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset industri asuransi jiwa dan asuransi umum merupakan aset industri non bank terbesar dan pada tahun ini menunjukkan perkembangan yang menjanjikan. Aset asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp628,68 triliun, meningkat 17,6 persen dibandingkan Desember 2016 (year to date/ytd) yang hanya sebesar Rp534,57 triliun. Sejalan dengan kondisi tersebut, investasi asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42 persen dibandingkan Desember 2016 yang hanya sebesar Rp412,98 triliun.
– Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, saat memberikan sambutan kunci (keynote speech) dalam seminar Insurance Outlook 2018 yang diselenggarakan Media Asuransi di Jakarta, 16 November 2017. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 sebesar Rp183,45 triliun, telah mencapai 71,1 persen dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017. “Pada kesempatan ini, kami sampaikan optimisme bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” katanya.
– Riswinandi menyatakan bahwa kesehatan keuangan industri asuransi secara umum sampai dengan saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut tercermin dari beberapa rasio keuangan seperti rasio likuiditas asuransi jiwa mencapai 143,4 persen posisi 30 September 2017. Kondisi yang sama juga terjadi di asuransi umum dan reasuransi yang memiliki rasio likuiditas sebesar 179,1 persen. Selain itu, cadangan teknis asuransi jiwa sebesar Rp372,25 triliun yang jauh lebih kecil dibanding nilai investasi pada posisi 30 September 2017. Kondisi sejenis juga terjadi pada asuransi umum dan reasuransi yang memiliki nilai cadangan teknis sebesar Rp59,28 triliun yang jauh lebih kecil dibanding nilai investasi pada posisi 30 September 2017.
– Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbagai cara dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas perekonomian ke depan termasuk dengan menjalankan simulasi penanganan krisis. “Simulasi krisis ini, dilaksanakan bersama-sama antara Kementerian Keuangan, BI dan OJK difokuskan untuk menguji penerapan UU No.9 Tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Simulasi tersebut dilaksanakan untuk menguji peraturan pelaksanaannya, yang terkait dengan resolusi bank dan industri keuangan lainnya apabila menghadapi kondisi krisis atau kesulitan. Formula penangan krisis tersebut, kami laksanakan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia. Outlook ekonomi nasional secara makro diharapkan dapat menjadi gambaran ekonomi kita kedapannya,” ujar Riswinandi.
– Dia tambahkan, OJK telah menetapkan Arah Strategis Pengawasan IKNB 2018 yang relevan dengan industri asuransi. Secara umum arah strategis tersebut terdiri atas:
a. Mengintegrasikan Proses Bisnis Pengawasan;
b. Menumbuhkembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah;
c. Pendalaman Pasar Keuangan Dalam Rangka Perluasan Akses dan Penguatan Resilience Sektor Jasa Keuangan;
d. Penguatan Konglomerasi Sektor Jasa Keuangan;
e. Penguatan Koordinasi Fiskal dan Moneter termasuk Koordinasi KSSK; dan
f. Kebijakan dan Pengembangan Fintech dalam Sektor Jasa Keuangan.
– Arah strategis pertama integrasi proses bisnis pengawasan, akan kami kupas sedikit lebih detail terutama dari aspek Pengawasan IKNB Berbasis Teknologi Informasi dan Pengawasan Bersama antara Pengawas Bank dan Pengawas IKNB. Overview Pengawasan IKNB Berbasis IT yang pertama akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB baik terkait aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional. Selanjutnya yang kedua terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan. Analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko error dalam perhitungannya, serta sistem aplikasi pengawasan diharapkan dapat mengelompokkan IKNB secara realtime berdasarkan tingkat risiko dan kesehatan keuangannya. Selanjutnya yang ketiga adalah sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini (early warning systems) bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime.
– Adapun pengawasan bersama antara Pengawas IKNB dan Pengawas Bank adalah terkait aspek bancassurance sehingga tercipta GCG memadai antara bank sebagai jalur distribusi atau pemasaran serta perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi. Selain itu, pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah atau pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
– Arah strategis kedua adalah menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah adalah meningkatkan ketersediaan dan keragaman produk keuangan termasuk asuransi syariah, meningkatkan kapasitas SDM di asuransi syariah, serta perluasan akses masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
– Arah strategis ketiga pendalaman pasar keuangan dalam rangka perluasan akses keuangan adalah peningkatan jenis dan jumlah produk asuransi yang mampu mencapai dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun beberapa program atau produk asuransi yang telah berjalan antara lain asuransi mikro, asuransi usaha tani padi, asuransi nelayan, asuransi usaha ternak sapi, serta baru-baru ini OJK telah memberikan persetujuan polis standar asuransi budidaya udang.
– Selain itu, pendalaman akses keuangan juga mendukung program strategis pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur. OJK telah menetapkan Peraturan OJK Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK mengenai Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, industri asuransi juga dapat menempatkan investasi dalam bentuk obligasi, efek beragun aset, reksadana penyertaan terbatas, serta instrumen investasi lainnya yang diterbitkan oleh BUMN dan anak usaha BUMN yang penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur.
– Arah strategis keempat terkait penguatan pengawasan konglomerasi keuangan yang dikoordinasikan secara internal oleh Pengawas Terintegrasi dibantu masing-masing Pengawas Bank, Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Non Bank. Arah strategis kelima adalah terkait upaya mendukung Komite Stabilitas Sistem Keuangan melalui penciptaan kesehatan keuangan individu dan industri yang secara langsung akan berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
– Arah strategis terakhir adalah pengembangan financial technology (fintech) yang menurut OJK telah memperbesar akses dan kemudahan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. “Perkembangan fintech juga kami lihat sangat pesat yang juga merambah industri asuransi, dimana kami melihat potensi masyarakat yang terhubung internet sudah sangat luas dan hal tersebut menjadi harapan bagi industri asuransi untuk mengembangkan jalur distribusi pemasaran melalui layanan keuangan digital,” kata Riswinandi.
– Menurutnya, OJK juga akan mendukung dan tahun 2018 akan mengkaji diperlukannya regulasi dan perubahan arah pengawasan mengikuti perkembangan fintech. Tidak hanya dari aspek distribusi pemasaran, mungkin juga akan meluas ke aspek akseptasi atau underwriting serta mekanisme klaim. Ses/Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts