1
1

OJK Perketat Pinjol untuk Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru yang memperketat kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) agar tidak digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid ini berlaku sejak tanggal diterbitkan yaitu 29 Januari 2021.

Baca juga: OJK Realisasikan Relaksasi Surat Utang Multifinance

Mengutip SEOJK tersebut, OJK menilai penyelenggara pinjol sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. “Penyelenggara dimungkin menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil TPPU atau TPPT ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan,” tulis beleid tersebut yang dikutip Media Asuransi, Kamis (11/02/2021).

Misalnya, untuk pelaku Pencucian Uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku Pendanaan Terorisme atau pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme atau mendanai pengembangan senjata pemusnah massal.

OJK memaparkan, semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan termasuk pemasarannya (multi-channel marketing), serta semakin meningkatnya penggunaan Teknologi Informasi pada industri jasa keuangan, mengakibatkan semakin tinggi risiko Penyelenggara digunakan sebagai sarana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan/atau pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dalam kaitan tersebut perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program APU dan PPT serta pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional dan sejalan dengan penilaian risiko nasional (national risk assessment/NRA) serta penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment/SRA).

Baca juga: 

Oleh karena itu, dalam menjalankan bisnisnya, penyelenggara pinjol diminta melakukan pengawasan aktif terhadap direksi dan dewan komisaris, menjelaskan mengenai kewajiban, mekanisme, dan tata cara pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris.

Kebijakan dan prosedur paling sedikit harus meliputi: a) identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah, b) identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat, c) penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, d) pengelolaan risiko, e) pemeliharaan data, f) pengkinian dan pemantauan, g) pelaporan kepada pejabat senior; direksi; dan dewan komisaris, dan h) pelaporan kepada PPATK.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus melakukan pengedalian intern dengan menjelaskan mengenai tata cara pengendalian intern yang harus diimplementasikan dan diinternalisasikan dalam proses bisnis Penyelenggara.

Lalu, sistem informasi manajemen harus menjelaskan mengenai kewajiban memiliki sistem informasi manajemen bagi Penyelenggara pinjol. Berikutnya, penyelenggara pinjol harus melakukan menyelenggarakan pelatihan bagi SDM mengenai kebijakan dan prosedur program APU PPT. Kemudian, penyelenggara pinjol harus melaporkan penerapan program APU PPT kepada OJK dan PPATK. Aca

Adapun detail aturan SEOJK ini bisa dilihat pada lampiran di bawah ini: 

seojk 6-2021

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tambah Dua Pabrik, INOV Incar Tambahan Produksi 1 Juta Ton per Bulan
Next Post WOOD Bakal Terbitkan Surat Utang Rp1 Triliun

Member Login

or