1
1

OJK Perkuat Pengawasan BPR dan BPRS via Suptech

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi kepada BPR dan BPRS dengan meluncurkan aplikasi OJK-BOX atau OBOX. 

Pengawasan dengan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK. 

Peresmian OBOX untuk BPR dan BPRS dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual di Jakarta, Selasa.

“Aplikasi OBOX untuk BPR dan BPRS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian data, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas, serta meningkatkan risk awareness bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini,” kata Nurhaida.

Sementara itu, Heru Kristiyana menjelaskan, melalui aplikasi OBOX ini OJK dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan yang selama ini rutin dilakukan di antaranya dengan pengurangan waktu pemeriksaan di bank (on-site examination) tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan berkat data dan informasi yang dapat diakses melalui OBOX BPR dan BPRS.

|Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Baru tentang Tata Kelola BPR

Implementasi OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Pada fase pertama, telah dilakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021. Selanjutnya, implementasi fase kedua mencakup seluruh BPR dan BPRS yang akan dimulai pada November 2021.

Pengembangan dan implementasi OBOX BPR dan BPRS merupakan salah satu langkah OJK dalam pengawasan bank berbasis teknologi. Sebelumnya pada 2019, OBOX telah diimplementasikan pada pengawasan Bank Umum.

Selain aplikasi OBOX, pengawasan sektor perbankan ke depannya juga akan didukung dengan serangkaian program pengembangan lainnya yang telah tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, yaitu pemanfaatan big data analytics dan artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data yang bersifat diagnosticpredictive dan prescriptive yang mampu menghasilkan otomasi indikasi kerentanan awal.

Dengan dukungan pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya, akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laksono Widodo Dikabarkan Bakal Maju Jadi Dirut BEI
Next Post Selama Oktober 2021 Terdapat 93.683 Pembukaan Polis Asuransi 
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or