1
1

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Perekonomian Normal di 2023

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, lewat perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang sekarang menjadi POJK 48/2020 sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2020, diharapkan kondisi perekonomian di Indonesia sudah kembali normal pada 2023.

Perpanjangan masa restrukturisasi kredit ini sejalan dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang kembali normal pada tahun tersebut. “Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan guna mendorong perekonomian Indonesia,” kata Wimboh dalam jumpa pers secara daring, Rabu, 8 September 2021.

Dia jelaskan, OJK bersama dengan Bank Indonesia dan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi agar debitur dan bank dapat bertahan dalam kondisi Covid-19. “Hal ini dilakukan agar debitur bisa mengatur likuditas,” tambahnya.

|Baca juga: Ketua OJK: 7,9 Juta Nasabah Manfaatkan Restrukturisasi Kredit

Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat. Hal ini ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3 persen.

“Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,” ujarnya. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit harus dilakukan mengingat pandemi Covid-19 belum selesai bahkan bermunculan varian baru termasuk Delta. Dia menjelaskan perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur, menjaga stabilitas kinerja perbankan sekaligus menghindari potensi gejolak atau cliff effect saat POJK 48 berakhir.

“POJK 48 perlu diteruskan supaya kita bisa menjaga momentum yang kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07 persen dan stabilitas perbankan juga masih terjaga,” kata Heru. Selain itu, perpanjangan juga dilakukan sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu push factor untuk menopang kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum.

|Baca juga: Relaksasi PPKM Naikkan Belanja Masyarakat

Menurutnya, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022 sehingga dapat lebih tepat dalam menata cashflow. “Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,” tutur Heru Kristiyana.

Wimboh Santoso yakin bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan tidak akan menyentuh batas atas yang ditentukan yaitu maksimal 5 persen di tahun ini. Diakuinya, beberapa waktu lalu rasio NPL memang sempat berada di atas 3 persen. Namun hal tersebut cukup wajar karena memang kondisi perekonomian nasional dan juga global tengah lesu dampak pandemi Covid-19.

“Bahkan, kemarin (NPL) pernah naik menjadi 3,5 persen dan turun lagi menjadi 3,4 persen,” kata Wimboh. Meski saat ini rasio NPL sudah turun, OJK tetap mengajak pelaku industri perbankan tetap jeli memonitor betul kenaikan NPL. Mengingat, masih tingginya ancaman pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Alihkan Saham Elnusa (ELSA) ke Anak Usaha
Next Post BCA Bukukan Kenaikan Laba di Tengah Ketidakpastian Akibat Covid-19

Member Login

or