1
1

OJK Pertimbangkan Cabut Beberapa Kebijakan Relaksasi Pandemi Covid-19

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap, khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19. Salah satu yang dipertimbangkan adalah pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan lembaga jasa keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Oktober, yang dilakukan secara daring, Kamis, 3 November 2022.

“Meskipun stabilitas sektor jasa keuangan saat ini terjaga, meningkatnya risiko pemburukan ekonomi global perlu diwaspadai dampaknya. Pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, serta fenomena ‘strong dollar’ berpotensi menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas yang pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi dan investasi nasional,” katanya.

|Baca juga: Relaksasi Kredit Perbankan Diperpanjang secara Targeted

Menurut Mirza, pergerakan suku bunga dan pelemahan nilai tukar berpotensi meningkatkan risiko pasar yang berpengaruh pada portfolio LJK. Selain itu, risiko kredit juga berpotensi meningkat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya memitigasi downside risks tersebut, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang disiapkan yang meliputi:

Pertama, OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19. “Seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK (lembaga jasa keuangan). Hal ini mencermati perkembangan pandemi dan aktivitas ekonomi, karena LJK dinilai telah dapat beradaptasi dengan kondisi new normal,” kata Mirza.

Kedua, OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral.

|Baca juga: OJK Rilis 10 Kebijakan Stimulus dan Relaksasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik

Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. “Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” tegasnya.

Mirza Adityaswara menambahkan, sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, OJK menyiapkan 3 langkah, yakni: pertama, OJK mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, diantaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar lima persen.

Kedua, OJK melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan redemption di indsutri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan. Ketiga, OJK mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Asuransi Jiwa Kontraksi, Asuransi Umum Tumbuh
Next Post Perusahaan Asuransi Diminta Memonitor Agen yang Pasarkan Unitlink

Member Login

or