Media Asuransi, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atau Bank Mandiri menetapkan perubahan susunan direksi setelah memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui keterbukaan informasi BEI, perseroan menyampaikan pengalihan jabatan Riduan dari posisi Direktur Utama BMRI serta pengangkatan Henry Panjaitan sebagai Wakil Direktur Utama Bank Mandiri telah dinyatakan efektif per 28 November 2025.
Dalam laporan itu, perseroan menjelaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 Agustus 2025 serta telah memperoleh persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
|Baca juga: GoTo Buka Suara soal Gugatan Mantan Karyawan Rp43,2 Miliar dan Rumor Merger dengan Grab
“Berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan tanggal 4 Agustus 2025 telah disetujui pengalihan jabatan Bpk Riduan sebagai Direktur Utama dan pengangkatan Bpk Henry Panjaitan sebagai Wakil Direktur Utama,” tulis Manajemen BMRI, dikutip Rabu, 3 Desember 2025.
Dokumen resmi itu juga menegaskan persetujuan OJK diberikan melalui surat No. SR-492/PB.02/2025 tertanggal 28 November 2025 mengenai hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pengurus Bank Mandiri.
|Baca juga: Profil Lengkap Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Baru AAJI per Desember 2025
Dengan demikian, efektif per tanggal tersebut, Riduan menjabat Direktur Utama dan Henry Panjaitan mulai menjalankan perannya sebagai Wakil Direktur Utama. Perusahaan menyampaikan perubahan susunan direksi tersebut tidak menimbulkan dampak materiil terhadap kegiatan operasional perseroan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
