Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dari total 42 Unit Usaha Syariah (UUS) tercatat sejauh ini ada 10 perusahaan asuransi syariah yang memutuskan untuk tidak melanjutkan aksi pemisahan atau spin off. Namun, sisanya sebanyak 32 menyatakan siap melakukan spin off.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan UU P2SK dan POJK 11/2023 sudah mengatur tentang pemisahan unit usaha syariah atau spin off dan diwajibkan sudah dilakukan pada 31 Desember 2026. Namun tak ditampik ada beberapa perusahaan yang tidak bisa melakukannya.
“Ini menegaskan OJK terus mendukung pertumbuhan asuransi syariah dan tidak memungkinkan pembukaan UUS syariah yang baru,” kata Iwan, dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk ‘Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?‘ yang digelar oleh Media Asuransi, Selasa, 26 Maret 2024.
Ia menambahkan berdasarkan rencana kerja dari unit usaha syariah yang sudah masuk terungkap bahwa dari total 42 ada 32 unit usaha syariah yang berencana melanjutkan menjadi perusahaan asuransi syariah. Kemudian sisanya sebanyak 10 tidak melanjutkan bisnisnya.
|Baca juga: BCA Syariah Serahkan Dana Zakat Nasabah ke BAZNAS
“Berdasarkan hal itu sebenarnya menjadi cerminan positif industri asuransi. Masih ada kepercayaan dari pelaku industri karena dari 42 ada 32 yang mau melanjutkan untuk spin off. Ini sejalan dengan semangat UU P2SK terkait upaya konsolidasi di industri asuransi di Tanah Air.
“Akan terus mendorong untuk menguatkan industri asuransi agar ekosistem terwujud dengan baik sehingga perusahaan asuransi bisa tumbuh efektif, efisien, dan berdaya saing, serta punya nilai tambah bagi perekonomian kita,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat spin off harus dilakukan. Pertama, kondisi unit syariah telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Kedua, pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. Ketiga, menghindari sanksi.
“Tujuan dari spin off yakni memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, dan melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News