Media Asuransi, JAKARTA – Sektor jasa keuangan tengah menghadapi banyak tantangan akibat ketidakpastian perekonomian dunia dan imbasnya kepada ekonomi Tanah Air. Meski demikian, regulator keuangan di Indonesia terus melakukan upaya penguatan dan stabilitas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna menjaga daya saing.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga. Hal itu didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga.
“Sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global,” kata Iwan, dalam webinar bertajuk ‘POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia‘, yang diselenggarakan oleh Media Asuransi, Rabu, 24 Januari 2024.
|Baca: Pembukaan Perdagangan: IHSG Menghijau, Rupiah Melempem!
Terkait arah ke depan, Iwan menambahkan, terdapat enam tema strategis yang menjadi tantangan global di industri asuransi yakni:
1. Climate risk
- Peran asuransi dalam keuangan berkelanjutan, khususnya sebagai investor institusional.
- Peran asuransi dalam menyerap risiko karena perubahan iklim, termasuk Natural Catastrophe (NatCat) protection gaps.
2. Conduct and culture
- Risiko conduct and culture yang meningkat.
- Pendekatan yang lebih holistik antara pengawas prudential dan market conduct.
3. Cyber risk
- Peningkatan risiko siber dalam beberapa tahun terakhir.
- Perkembangan teknologi, interconnectedness, dan cyber threats.
- Peran asuransi menyerap risiko siber dengan produk asuransi siber.
4. Digital innovation
- Penggunaan sumber data dan analisis data yang lebih efektif.
- Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) dalam melakukan penilaian risiko.
5. Diversity, equity, and inclusion
- Penerapan prinsip fair treatment bagi seluruh pemegang polis (ICP 19).
- Penerapan DEI dalam governance, risk management, dan corporate culture.
6. Financial inclusion
- Literasi keuangan dan insurance awareness.
- Persebaran demografi dan ketersediaan produk asuransi wajib, khususnya bagi negara berkembang.
|Baca: Bos BPJS Kesehatan Sebut Ada Kemungkinan Iuran Dinaikkan, Kapan?
Sedangkan FSAP di 2023, memasukkan ruang lingkup industri asuransi, pada pemaparan preliminary findings. “Terdapat beberapa concern dari FSAP 2023 yang perlu ditindaklanjuti, seperti penguatan GRC, isu konsolidasi, penerapan IFRS 17, pengaturan climate risk, masih rendahnya kapasitas reasuransi domestik, serta peningkatan kompetensi pengawas,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News