1
1

OJK Sebut Kerugian Investasi Ilegal RI Tembus Rp142,2 Triliun hingga Kuartal III/2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK merilis temuan baru yang menunjukkan eskalasi besar penipuan investasi ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut nilai kerugian masyarakat sejak 2017 hingga kuartal III/2025 melonjak hingga ratusan triliun rupiah, menandai situasi paling serius sepanjang periode pemantauan.

“Ini sangat masif, sampai dengan kuartal III/2025 kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki, di di sela-sela acara Fintech Policy Forum di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Pada 2025, total kerugian investasi ilegal hingga kuartal III/2025 tercatat Rp201,73 miliar. Angka itu mencakup Rp96,67 miliar yang masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Rp106 miliar yang sudah berstatus putusan inkracht.

Kiki menjelaskan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan telah menerima 22.447 laporan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025. Dari hasil penindakan, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.

|Baca juga: Dana Nasabah Raib hingga Rp90 Miliar, Begini Respons Bos OJK soal Kasus Mirae Asset Sekuritas Indonesia

|Baca juga: Mirae Asset Respons Dugaan Akses Ilegal Akun yang Rugikan Nasabah Hingga Rp90 Miliar

“Ini kita sudah menghentikan, 2.263 pinjol ilegal, dan 354 investasi ilegal. Di mana, Jawa Barat menjadi nomor satu,” jelasnya.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun, sementara total dana yang diblokir menembus Rp387,8 miliar.

“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar,” tukasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, Satgas PASTI juga memonitor penggunaan nomor telepon dalam aktivitas penipuan. Hingga Juni 2025, tercatat 22.993 nomor telepon digunakan para pelaku.

Satgas kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut sebagai langkah pencegahan lanjutan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 6 Rekomendasi Saham Pilihan yang Layak Masuk Radar Hari Ini

Member Login

or