Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
|Baca juga: IHSG Tetap Tangguh Meski Overbought, IPOT Rekomendasikan Saham-saham Bullish
|Baca juga: OJK: Kontribusi Jalur Distribusi Keagenan Signifikan terhadap Perolehan Premi
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Senin, 4 Agustus 2025.
“OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi dan reasuransi serta perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah berdasarkan KPPE,” katanya.
|Baca juga: OJK Pede Kesepakatan Tarif AS-RI Bawa Angin Segar untuk Sektor Keuangan Indonesia
|Baca juga: ADHI, ESSA, PANI, dan SIDO Jadi Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini
Lebih lanjut, ia menjelaskan, SEOJK ini akan mengatur mengenai standarisasi usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah yang nantinya akan digunakan dalam penentuan batasan lini usaha yang akan dijamin dalam Program Penjaminan Polis (PPP).
|Baca juga: OJK Catat Kredit Bank Dikuasai Sektor Tambang, Kue Bisnis di UMKM Masih Minim
|Baca juga: Asuransi dan Reasuransi BUMN Bakal Dimerger, Bos OJK Beri Pesan Penting Ini!
Selain itu SEOJK ini akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News