1
1

OJK Segera Ambil Keputusan Final RPK AJB Bumiputera 1912

Gedung Kantor AJB Bumiputera 1912. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

“Tahapannya tinggal menunggu tahap finalisasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan dapat mengambil keputusan mengenai RPK dari AJB Bumiputera ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 2 Februari 2023.

Dia jelaskan bahwa dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

“Sidang luar biasa itu memutuskan untuk mempertahankan prinsip-prinsip usaha bersama. Sidang luar biasa itu sepakat menggunakan pasal 38 Anggaran Dasar untuk membagi kerugian kepada seluruh anggota. Hal ini dimungkinkan sehingga kewajiban dari AJB Bumiputera itu berkurang,” jelas Ogi.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. “Selain itu dalam RPK disebutkan ada konversi dari klaim polis yang sudah pasif sangat lama tidak ada klaimnya, itu akan dikonversi menjadi ekuitas. Ini akan memperkuat ekuitas. Jadi selain tidak ada kewajiban, hal ini akan memperkuat ekuitas,” tuturnya.

|Baca juga: Dokumen Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikirim ke OJK

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

“Satu hal yang dilakukan juga adalah penjualan aset-aset yang tidak diperlukan oleh perusahaan. Namun proses penjualan itu dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku, sesuai harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban berupa klaim-klaim yang jatuh tempo. Jadi klaim-klaim jatuh tempo akan dibayar dari penjualan aset-aset yang tidak diperlukan itu, serta perusahaan masih ada uang kas yang dapat digunakan untuk membayar klaim jatuh tempo itu,” jelas Ogi Prastomiyono.

Lebih lanjut ditambahkan bahwa sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJB Bumiputera melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), para direksi, dan komisaris AJB Bumiputera. “Diskusi dengan pengawas itu cukup intens. Kita juga melakukan klarifikasi dengan mengirim tim untuk melakukan onsite supervisory presence (OSP) ke tempat lokasi AJB Bumiputera, untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera apabila RPK dilaksanakan,” katanya.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank. Menutu Ogi, OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali
Next Post OJK Ingin Kasus Asuransi Bermasalah Segera Diselesaikan, Termasuk PT WAL

Member Login

or